“Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing, gigitlah dengan gerahammu dan hati-hatilah kamu terhadap perkara yang baru karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.” (HR. Ahmad 4/126, At Tirmidzy 2676, Al Hakim 1/96, Al Baghawy 1/205 nomor 102)
Hukum khuruuj (keluar) bersama jamaah tablig (Syeikh Mustafa eladawy)
Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.
Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.